Posts

TANTANGAN KEDEPAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

    Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.  Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas, ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi global.     Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada ...

TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

I. Defenisi Perselisihan Hubungan Industrial        Pasal 1 Angka 1 UU. No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial juncto Pasal 1 Angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2. Jenis perselisihan Hubungan Industrial        Sesuai Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial, jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi : a. Perselisihan hak;      Perselisihan Hak menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 adalah perselisihan yang timbul karena ...

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

 KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN  1. Sumber Keuangan Serikat Pekerja     Keuangan serikat pekerja bersumber dari : a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga; b. hasil usaha yang sah; c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat, termasuk bantuan dari luar negeri. 2. Bantuan dari Luar Negeri      Bantuan dari luar negeri dapat digunakan hanya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota. Serikat pekerja harus memberitahukan bantuan yang diterimanya secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau dalam hal ini dinas ketenagakerjaan. 3. Pemisahan dan Pengalihan Harta Kekayaan    Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja harus dicatat dan dikelola secara terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.   Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja kepada pihak...

PERLINDUNGAN & HAK BERORGANISASI

            PERLINDUNGAN & HAK BERORGANISASI    Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. Tetapi sebaliknya, serikat pekerja/serikat buruh sangat-sangat dikehendaki oleh kaum buruh untuk di bentuk di suatu perusahaan.   SP/SB ibarat musuh dalam selimut (bagi menejemen). Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok.  Dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang yang dikarenakan gagalnya perundingan. Aksi ini bisa berdampak negatif bagi menejemen dan produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.  Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.  Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. ...

HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB

      HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB  1. Hak Serikat Pekerja    Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: a. berunding dan membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; b. mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial; c. mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan seperti lembaga bipartit, lembaga tripartit, panitia penyelesaian perselisihan, dewan pengupahan, panitia atau dewan keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain-lain; d. membentuk lembaga dan melakukan kegiatan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti koperasi karyawan atau usaha lain; e. berafiliasi dengan serikat pekerja internasional sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Kewajiban Serikat Pekerja    Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban: a. melin...

PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN SP/SB

    PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN SP/SB 1. Manfaat Pemberitahuan dan Pencatatan     Pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja perlu dilakukan antara lain untuk: a. membangun pusat informasi perkembangan serikat pekerja, untuk setiap saat dapat dipergunakan mitra kerja dalam masyarakat; b. menyediakan alamat serikat pekerja secara jelas supaya mudah dihubungi oleh semua unsur-unsur masyarakat yang terkait; c. bukti keberadaan serikat pekerja untuk secara formal diterima pengusaha dalam merundingkan PKB dan secara proporsional mewakili pekerja di lembaga-lembaga ketenagakerjaan.   Serikat pekerja adalah bagian dari warga pekerja di perusahaan. Federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja adalah bagian masyarakat. Dengan demikian wajar bila masyarakat dapat setiap saat mengikuti perkembangan serikat pekerja melalui pusat informasi.     Supaya dapat melibatkan serikat pekerja dalam berbagai kegiatan, Pemerintah dan le...

KEANGGOTAAN SP/SB

                              KEANGGOTAAN 1.Hak Menjadi Anggota Serikat Pekerja Setiap pekerja pada dasarnya berhak mendirikan dan atau menjadi anggota serikat pekerja yang dipilihnya sendiri, dan untuk itu tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun juga, baik pengusaha maupun aparat Pemerintah atau oleh serikat pekerja lain. Ini juga berarti bahwa setiap orang berhak untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun untuk menjadi anggota serikat pekerja. 2. Serikat Pekerja Terbuka untuk Semua Pekerja Serikat pekerja harus terbuka untuk semua pekerja menjadi anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Seperti diuraikan di Bab II butir 2, pembentukan serikat pekerja yang didasarkan pada aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin, sangat bertentangan dengan prinsip “terbuka”. 3. Menghindari Pertentangan Kepentingan ...