Posts

Pengajuan PKB sebagai serikat pekerja yg masih minoritas di dalam suatau perusahaan

Tidak tertutup kemungkinan dalam sebuah perusahaan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja (SP), yang berisi SP yang murni merepresentasikan aspirasi dan kepentingan anggotanya, namun kerap juga terdapat SP “boneka” bentukan yang disponsori pihak pengusaha atau yang disusupi orang-orang pihak pengusaha sebagai suatu “SP tandingan”. Isu mengenai majemuknya SP dalam satu perusahaan, barulah menjadi isu sensitif ketika masuk dalam pembahasan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kepentingan pengusaha pun “bermain” dalam “air keruh”. Ditolaknya permohonan judicial review di hadapan Mahkamah Konstitusi RI bukanlah menjadi “harga mati”. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI perkara pengujian undang-undang, tanggal 10 November 2010, menjadi salah satu contoh konkret sejarah unik putusan MK RI yang mengoreksi pertimbangan hukum serta amar putusan MK RI sebelumnya. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengatur: “Serikat pekerja/ser

Mengenai pelanggaran karyawan

Ketika karyawan  kita melakukan pelanggaran, kita tidak bisa dengan seenaknya memecat karyawan kita seperti yang terlihat di film2 hollywood : you are fired !! Karena Hubungan kerja antara karyawan & perusahaan serta pengelolaan pelanggaran kerja itu mekanismenya sudah diatur dalam aturan main “Industrial relation” Karyawan memiliki hak dan kewajiban yang seharusnya berimbang. Artinya baik pengusaha maupun karyawan tidak dapat saling mendhalimi. Jika karyawan tidak melaksanakan kewajibannya, wajar jika haknya tidak diberikan donk. Contohnya, jika karyawan tidak masuk tanpa alasan ya harus potong gajilah. Sebaliknya pengusaha tidak boleh menunda pemberian gaji seharipun. Menurut hadist : berikan haknya sebelum habis keringatnya. Contoh hak karyawan adalah seperti kompensasi yang sesuai dengan perjanjian kerja, cuti tahunan/istirahat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja. Hak perusahaan misalnya seperti pencapaian target karyawan, kedisiplinan karyawan, loyalitas, perlindung

Pengertian Check Off System (COS)

A. Pengertian Check Off System        Yang dimaksud dengan Check Off System adalah cara pembayaran iuran organisasi dari para anggota kepada Serikat Pekerja, kemidian besarnya pemotongan dengan jalan menentukan besarnya 1% dari UMP disetiap masing-masing anggota dan untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja. B. Proses Pelaksanaan COS 1. Tahap pertama anggota memberikan surat kuasa melalui Serikat Pekerja tentang kesediaan untuk dipotong upahnya sesuai dengan ketentuan organisasi. 2. Pimpinan Unit Kerja selanjutnya menyerahkan surat kuasa tersebut kepada pengusaha disertai surat pengantar dari PUK berikut informasi tentang perincian nilai prosentase COS bagi masing-masing perangkat organisasi. C. Pendistribusian Iuran 1. Berdasarkan permohonan dari Unit Kerja dan surat kuasa pemotongan upah dari para anggota Serikat Pekerja, Pengusaha melaksanakan pemotongan upah pekerja. 2. Selanjutnya uang iuran tersebut disalurkan ke rekening Bank masing-masing perangkat organisa

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA

      1. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.        2.Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yan