KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN
1. Sumber Keuangan Serikat Pekerja
Keuangan serikat pekerja bersumber dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah;
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat, termasuk bantuan dari luar negeri.
2. Bantuan dari Luar Negeri
Bantuan dari luar negeri dapat digunakan hanya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota. Serikat pekerja harus memberitahukan bantuan yang diterimanya secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau dalam hal ini dinas ketenagakerjaan.
3. Pemisahan dan Pengalihan Harta Kekayaan
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja harus dicatat dan dikelola secara terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja kepada pihak lain, termasuk untuk investasi dan usaha lain yang sah, hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga.
4. Tanggungjawab Pengurus
Pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja. Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja, serta melaporkannya secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Comments
Post a Comment