KEANGGOTAAN SP/SB


                             KEANGGOTAAN

1.Hak Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Setiap pekerja pada dasarnya berhak mendirikan dan atau menjadi anggota serikat pekerja yang dipilihnya sendiri, dan untuk itu tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun juga, baik pengusaha maupun aparat Pemerintah atau oleh serikat pekerja lain. Ini juga berarti bahwa setiap orang berhak untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun untuk menjadi anggota serikat pekerja.

2. Serikat Pekerja Terbuka untuk Semua Pekerja
Serikat pekerja harus terbuka untuk semua pekerja menjadi anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Seperti diuraikan di Bab II butir 2, pembentukan serikat pekerja yang didasarkan pada aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin, sangat bertentangan dengan prinsip “terbuka”.

3. Menghindari Pertentangan Kepentingan
Untuk menghindari pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan pekerja, dan antar serikat pekerja sendiri, maka pekerja yang menduduki jabatan tertentu dibatasi untuk tidak menjadi pengurus serikat pekerja, misalnya manajer sumberdaya manusia, manajer keuangan, dan kepala devisi atau unit yang bersifat otonom. Jabatan seperti itu perlu disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

4. Tidak Boleh Anggota Rangkap
Setiap pekerja tidak boleh menjadi anggota di lebih dari satu serikat pekerja. Demikian juga satu serikat pekerja diperbolehkan menjadi anggota dari hanya satu federasi serikat pekerja, dan satu federasi serikat pekerja diperbolehkan menjadi anggota dari hanya satu konfederasi serikat pekerja. Setiap pekerja berhak pindah dari anggota serikat pekerja tertentu menjadi anggota serikat pekerja yang lain. Untuk itu, pekerja yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri atau berhenti dari serikat pekerja yang pertama.

5. Berhenti Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Seorang pekerja dapat berhenti dari keanggotaan serikat pekerja tertentu :
a.    dengan membuat pernyataan tertulis;
b. bila diberhentikan oleh pengurus sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga. Bila seorang pekerja berhenti sebagai anggota atau pengurus serikat pekerja, dia tetap bertanggungjawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya kepada serikat pekerja.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Check Off System (COS)

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN