HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB



      HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB


 1. Hak Serikat Pekerja
   Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a. berunding dan membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan seperti lembaga bipartit, lembaga tripartit, panitia penyelesaian perselisihan, dewan pengupahan, panitia atau dewan keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain-lain;
d. membentuk lembaga dan melakukan kegiatan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti koperasi karyawan atau usaha lain;
e. berafiliasi dengan serikat pekerja internasional sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Serikat Pekerja
   Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak mereka;
b. memperjuangkan kepentingan anggota;
c. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
d. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3. Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama
    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati berlaku untuk semua pekerja atau bagi semua pekerja kelompok profesi di perusahaan dimaksud, karena di perusahaan tidak boleh berlaku diskriminasi.
  Dengan kata lain, hanya ada satu PKB. Oleh karena itu, PKB harus disetujui oleh mayoritas pekerja. Untuk itu, tim perunding unsur pekerja merumuskan PKB harus mewakili seluruh kelompok pekerja, baik anggota serikat pekerja maupun yang bukan anggota serikat pekerja.
    Bila di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, susunan tim perunding dapat mengikuti beberapa alternatif. Misalkan di satu perusahaan yang mempunyai karyawan 1000 orang telah terbentuk 3 serikat pekerja (SP) yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan, masing-masing dengan jumlah anggota 420 orang, 200 orang, dan 200 orang. Berarti 180 orang tidak anggota dari serikat pekerja. Dalam contoh seperti itu, susunan tim perunding dapat dipilih dari alternatif berikut ini;

a. Alternatif I : Semua Unsur
  Tim perunding unsur pekerja ditetapkan 10 orang, berarti satu orang mewakili 100 orang pekerja. SP pertama diwakili 4 orang, SP kedua 2 orang dan SP ketiga 2 orang. Pekerja yang tidak masuk anggota SP dapat diminta memilih 2 orang wakilnya.

b. Alternatif II : Koalisi
  Bila antara serikat pekerja tidak tercapai kesepakatan, maka beberapa SP dapat membentuk koalisi. Misalnya dalam contoh di atas, SP pertama dapat berkoalisi dengan salah satu SP yang lain, atau meminta surat kuasa dari seluruh pekerja yang tidak anggota SP. Bila satu SP sudah mempunyai anggota lebih dari 50% pekerja, SP tersebut dapat melakukan perundingan dengan pengusaha, tanpa atau dengan mengikutsertakan SP yang lain. PKB yang disepakati berlaku untuk semua pekerja.

4. Penentuan Wakil Serikat Pekerja
  Penentuan wakil serikat pekerja di berbagai lembaga ketenagakerjaan di perusahaan, dapat dilakukan secara proporsional seperti alternatif I contoh di atas. Misalnya menentukan 5 orang wakil pekerja di lembaga bipartit. Berarti dalam contoh di atas, satu orang anggota mewakili 200 orang. Dengan demikian SP pertama menunjuk 2 orang wakli, SP kedua dan SP ketiga dan kelompok non anggota SP masing-masing menunjuk satu orang.
 Wakil serikat pekerja di lembaga ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota, propinsi dan nasional, ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah anggota, jumlah perusahaan yang menjadi basis SP, jumlah pengurus kabupaten/kota, dan jumlah propinsi.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Check Off System (COS)

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

KEANGGOTAAN SP/SB