PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN SP/SB


    PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN SP/SB


1. Manfaat Pemberitahuan dan Pencatatan
   Pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja perlu dilakukan antara lain untuk:
a. membangun pusat informasi perkembangan serikat pekerja, untuk setiap saat dapat dipergunakan mitra kerja dalam masyarakat;
b. menyediakan alamat serikat pekerja secara jelas supaya mudah dihubungi oleh semua unsur-unsur masyarakat yang terkait;
c. bukti keberadaan serikat pekerja untuk secara formal diterima pengusaha dalam merundingkan PKB dan secara proporsional mewakili pekerja di lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
  Serikat pekerja adalah bagian dari warga pekerja di perusahaan.
Federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja adalah bagian masyarakat. Dengan demikian wajar bila masyarakat dapat setiap saat
mengikuti perkembangan serikat pekerja melalui pusat informasi.
    Supaya dapat melibatkan serikat pekerja dalam berbagai kegiatan, Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat serta berbagai unsur masyarakat membutuhkan alamat serikat pekerja yang bersangkutan secara jelas.
    Demikian juga bukti pencatatan serikat pekerja akan menghindari keraguan pengusaha menerima serikat pekerja yang bersangkutan dalam pertemuan bipartit dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama. Bukti pencatatan juga dibutuhkan oleh serikat pekerja yang lain.
     Oleh sebab itu, setiap serikat pekerja yang baru terbentuk wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang  bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Demikian juga setiap perubahan anggaran dasar dan rumah tangga wajib diberitahukan kepada Pemerintah.

2. Apa saja yang diberitahukan?
  Pada saat pencatatan serikat pekerja, wajib diberitahukan :
a. daftar nama anggota pendiri;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
3. Dimana Mencatatkan Serikat Pekerja?
   Sehubungan dengan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota, pencatatan serikat pekerja dilakukan di dinas kabupaten dan dinas kota setempat di bidang ketenagakerjaan. Federasi serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, serta serikat pekerja tingkat provinsi dan tingkat nasional juga dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

4. Tanggungjawab Dinas Ketenagakerjaan

a. Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota wajib mencatat dan memberikan bukti pencatatan terhadap serikat pekerja yang telah memenuhi ketentuan pencatatan paling lambat 21 hari kerja
terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima.

b. Bila syarat pencatatan tidak dipenuhi dan sebab itu pencatatan harus ditangguhkan, Dinas Ketenagakerjaan dapat menunda pencatatan dan untuk itu surat penangguhan bersama alasan- alasannya harus diinformasikan kepada serikat pekerja yang bersangkutan paling lama 14 hari sejak menerima pemberitahuan.
c. Dinas ketenagakerjaan harus mencatat serikat pekerja yang memebuhi ketentuan dalam buku pencatatan, memelihara buku pencatatan dengan baik, dan menyediakan buku pencatatan tersebut setiap saat diperlukan untuk dilihat oleh masyarakat umum.

5.  Tanggungjawab Pengurus Serikat Pekerja
 Berkaitan dengan pemberitahuan dan pencatatan ini, pengurus  serikat pekerja mempunyai tanggungjawab berikut ini :
a. memberitahukan pembentukan serikat pekerja secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat dengan melampirkan daftar nama anggota pendiri, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta susunan dan nama
pengurus;
b. melengkapi informasi bila dinas ketenagakerjaan menganggap perlu untuk menerbitkan bukti pencatatan;
c. memberitahukan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga kepada dinas ketenagakerjaan paling lambat 30 hari setelah perubahan ditetapkan;
d. secara tertulis memberitahukan keberadaan dan bukti pencatatan serikat pekerja kepada manajemen atau mitra kerja sesuai dengan tingkatannya.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Check Off System (COS)

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

KEANGGOTAAN SP/SB