Mengenai pelanggaran karyawan
Ketika karyawan kita melakukan pelanggaran, kita tidak bisa dengan seenaknya memecat karyawan kita seperti yang terlihat di film2 hollywood : you are fired !! Karena Hubungan kerja antara karyawan & perusahaan serta pengelolaan pelanggaran kerja itu mekanismenya sudah diatur dalam aturan main “Industrial relation” Karyawan memiliki hak dan kewajiban yang seharusnya berimbang. Artinya baik pengusaha maupun karyawan tidak dapat saling mendhalimi. Jika karyawan tidak melaksanakan kewajibannya, wajar jika haknya tidak diberikan donk. Contohnya, jika karyawan tidak masuk tanpa alasan ya harus potong gajilah. Sebaliknya pengusaha tidak boleh menunda pemberian gaji seharipun. Menurut hadist : berikan haknya sebelum habis keringatnya. Contoh hak karyawan adalah seperti kompensasi yang sesuai dengan perjanjian kerja, cuti tahunan/istirahat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja. Hak perusahaan misalnya seperti pencapaian target karyawan, kedisiplinan karyawan, loyalitas, perlindung