Pengertian pekerja/buruh

PENGERTIAN SERIKAT PEKERJA

     Pengertian Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Untuk menampung aspirasi sejumlah organisasi pekerja yang telah menamakan serikat buruh, Undang-undang No. 21 tahun 2000 ini telah dinamakan Undang-undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
   Pengertian serikat pekerja sebenarnya lebih luas dan lebih tepat dari serikat buruh. Namun Undang-undang No. 21 ini juga membuka pintu
untuk memberikan nama yang berbeda-beda seperti: serikat pekerja, serikat buruh, kesatuan pekerja, kesatuan karyawan, kesatuan buruh,
persaudaraan pekerja, persatuan karyawan, asosiasi pekerja, asosiasi karyawan, ikatan karyawan, korps pegawai, dan lain-lain.
   Para pekerja di perusahaan pada mulanya memang digolongkan dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah pekerja operasional
atau kadang-kadang disebut pekerja kasar. Mereka pada umumnya bekerja dengan mesin-mesin sehingga pakaiannya cepat kotor. Supaya
tidak cepat kotor, pakaian pekerja kasar tersebut biasanya diberi warna biru dan kemudian dinamakan blue-collar workers atau pekerja kerah biru. Di negara Barat mereka juga disebut labourers dan di Indonesia sering disebut buruh.
  Kelompok kedua adalah pekerja yang melakukan kegiatan di kantor. Mereka biasanya memakai baju kerah putih atau white collar. Karena sifat pekerjaannya, pakaian putih tersebut tidak cepat kotor. Mereka kadang-
kadang disebut employees atau karyawan.
     Istilah yang lebih tepat untuk semua adalah pekerja atau workers, mencakup pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru di perusahaan serta pekerja mandiri dan pekerja keluarga. Pengertian pekerja lebih luas daripada buruh, dan penggunaan istilah pekerja lebih tepat daripada
buruh. Demikian juga istilah serikat pekerja lebih luas dan lebih tepat dari serikat buruh sesuai dengan alasan berikut ini.
      Pertama, pengertian buruh di Indonesia sering dianggap sebagai terjemahan labour dalam bahasa Inggris, dan lebih dikonotasikan kepada
pekerja kasar atau pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik daripada keahlian atau kemampuan intelektual. Seperti dikemukakan di atas, labourer dalam bahasa Inggris digunakan hanya kepada pekerja kasar atau pekerja kerah biru. Sebaliknya pekerja atau workers mencakup semua orang yang melakukan kerja, baik buruh dan pekerja terampil, maupun tenaga ahli atau pekerja kerah putih atau karyawan atau employees.
  Guru, dokter dan paramedis misalnya tidak biasa disebut buruh akan tetapi pada umumnya tidak keberatan disebutkan pekerja. Demikian juga pegawai negeri dan pegawai perusahaan milik negara. Dengan demikian, penggunaan istilah pekerja mencakup seluruh orang yang melakukan pekerjaan, baik pekerja kasar maupun pekerja ahli dan terampil, baik di sektor swasta maupun di sektor pemerintah dan usaha
milik negara.
    Kedua, istilah buruh dan serikat buruh lebih berkonotasi pada pekerja kasar di sektor formal. Sejarah perkembangan serikat buruh termasuk di negara maju ternyata hampir tidak menjamah pekerja-pekerja di sektor informal. Penggunaan istilah pekerja dan serikat pekerja membuka peluang yang lebih besar untuk menarik pekerja di sektor informal membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
    Ketiga, pengalaman di berbagai negara juga menunjukkan bahwa anggota serikat buruh menjadi lebih terbatas pada pekerja kasar di
perusahaan, hampir tidak mencakup pejabat supervisi, manajemen bawah dan manajemen menengah. Penggunaan istilah serikat pekerja
akan membuka peluang yang lebih besar untuk menarik tenaga supervisi, dan pejabat pimpinan di semua level menjadi anggota serikat pekerja.
Mereka pada dasarnya adalah penerima upah atau gaji. Tidak semua mereka mewakili pengusaha atau pemilik, dan oleh sebab itu mereka berhak dan patut menjadi anggota serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingannya.
    Keempat, semua Konvensi dan Rekomendasi ILO menggunakan istilah workers dan workers’ organisation, atau kadang-kadang trade union,
bukan labour atau labour organisation, walaupun organisasi ini bernama International Labour Organisation yang lebih tepat diterjemahkan menjadi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.
      Kelima, permulaan sejarah perjuangan buruh adalah memang pertentangan kelas, yaitu memobilisasi seluruh pekerja untuk memerangi
pemilik modal atau kapitalis yang dianggap memeras pekerja untuk memupuk keuntungan yang sebesar-besarnya. Di negara-negara
komunis, serikat buruh menuntut untuk tidak memberi hak hidup bagi kapitalis. Semua modal dan aset harus dimiliki oleh negara, sehingga berkembang etatisme yang ternyata telah gagal memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja.
     Para buruh dan serikat buruh di negara-negara liberal seperti di Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan negara-negara Eropa Barat
lainnya pada mulanya juga berpandangan bahwa kapitalis itu pada dasarnya cenderung untuk mengeksploitasi buruh. Sebab itu buruh harus
bersatu dalam serikat pekerja memobilisir perlawanan terhadap pengusaha melalui berbagai tekanan dan pemogokan. Namun sejak
puluhan tahun terakhir ini sudah mulai terjadi perubahan orientasi dan strategi mereka, baik karena pengalaman melemahnya peranan serikat
pekerja di negara maju pada umumnya maupun karena semakin efektifnya forum-forum tripartit di tingkat internasional dan tingkat nasional.
      Gelombang pemogokan di negara-negara maju pada awal tahun 1970-an telah membuat mereka tidak mampu bersaing dengan Jepang. Pengusaha di negara-negara maju mengalami ratusan juta hari kerja hilang akibat pemogokan. Produksi menjadi terhambat dan mahal. Sementara barang-barang Jepang membanjiri pasar negara maju. Kondisi pasar kerja negara maju menjadi buruk, pengangguran meningkat. Menyadari hal tersebut, pengusaha dan serikat pekerja mulai
membangun kerjasama, dan mengefektifkan dialog dan perundingan.
   Dengan kata lain, baik negara berkembang maupun negara maju semakin menyadari bahwa pendekatan pertentangan kelas dalam hubungan pekerja dan pengusaha akan merugikan kedua belah pihak. Sebaliknya, perlu dikembangkan hubungan industrial yang didasarkan pada kemitraan. Pekerja dan serikat pekerja adalah mitra pengusaha dalam menjalankan atau mengelola perusahaan, meningkatkan produktivitas dan keuntungan perusahaan, supaya dengan demikian dapat meningkatkan upah dan kesejahteraan pekerja.
    ILO sendiri sejak berdiri sebenarnya sudah menekankan prinsip kemitraan secara tripartit. Prinsip tersebut telah semakin efektif terutama
sejak 10 tahun terakhir ini. Dengan demikian, sekarang ini hampir tidak ada lagi negara yang menerapkan pendekatan pertentangan kelas dalam pelaksanaan hubungan industrial mereka.
  Tanpa bermaksud mengecilkan organisasi pekerja yang memberikan nama yang berbeda, dalam buku kecil ini akan digunakan istilah pekerja dan serikat pekerja.

3.Peraturan Perundang-undangan yang Terkait

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan Undang-undang Serikat Pekerja ini.
a. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
b. Undang-undang No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.
c. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 mengenai Hak Berserikat dan Berunding Bersama.
d. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan.
e. Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
f. Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (pelaksanaannya ditangguhkan).
g. Keputusan Presiden No. 83 tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
h. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Pengertian Umum

a. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain, pekerja dalam
hal ini adalah mereka yang bekerja dalam hubungan kerja.
b. Serikat Pekerja di perusahaan adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di satu perusahaan atau beberapa perusahaan.
Serikat pekerja pada dasarnya didirikan di satu perusahaan. Akan tetapi serikat pekerja dapat juga didirikan di beberapa perusahaan
yang mempunyai keterkaitan, misalnya satu perusahaan dan anak-anak perusahaannya.
c. Serikat pekerja di luar perusahaan didirikan oleh para pekerja yang bekerja tidak di perusahaan atau tidak mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, misalnya pekerja mandiri atau pekerja di sektor informal.
d. Federasi serikat pekerja adalah gabungan dari beberapa serikat pekerja.
e. Konfederasi serikat pekerja adalah gabungan dari beberapa federasi serikat pekerja.
f. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha milik swasta, perorangan atau persekutuan atau badan hukum, atau milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.


g. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuanbatau badan hukum yang menjalankan atau mengelola perusahaan milik sendiri atau milik orang atau badan lain.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Check Off System (COS)

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

KEANGGOTAAN SP/SB