LATAR BELANAG SERIKAT PEKERJA/BURUH

Prakata


      Buku kecil ini diterbitkan sebagai referensi bagi pekerja dan serikat pekerja, pengusaha dan aparat Pemerintah dalam menerapkan Undang-undang  No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang ini merupakan satu sarana penting untuk menjamin
perlindungan dan pelaksanaan kebebasan berserikat, sebagai salah satu hakdasar pekerja.
       Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau ILO sejak pembentukannya tahun 1919 meyakini bahwa kebebasan berserikat merupakan salah satu kondisi penting untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial dan perdamaian umum di tempat kerja. Lebih lanjut            ILO telah menyetujui dan
menetapkan Konvensi No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, dan konvensi No. 98 tahun 1949 tentang hak Berserikat dan Berunding Bersama. Oleh sebab itu ILO terus mendorong setiap negara untuk menjamin dan menerapkan prinsip kebebasan berserikat tersebut.
         ILO merasa sangat gembira telah diminta Pemerintah Indonesia sebagai nara sumber memberikan saran-saran sejak tahap awal proses penyusunan Rancangan Undang-undang ini hingga pembahasannya di DPR. ILO juga
dengan senang hati membantu Pemerintah Indonesia mensosialisasikan Undang-undang ini supaya dapat segera dilaksanakan di setiap perusahaan. Untuk itu ILO menerbitkan buku kecil ini.
         ILO telah meminta Dr. payaman J. Simanjuntak menyusun buku ini, karena sejak awal perumusan Rancangan Undang-undang ini dia sudah terlibat langsung. Untuk itu ILO mengucapkan terima kasih.
        Akhirnya ILO mengharapkan buku ini dapat dimanfaatkan bukan saja oleh pekerja dan serikat pekerja, akan tetapi juga oleh semua pihak yaitu
pengusaha, aparat pemerintah, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Direktur ILO Perwakilan Indonesia



1. Latar Belakang
              Pekerja sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
    Hak menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak dasar pekerja yang dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan secara universal dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi ILO. Tujuan serikatpekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
             Pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, dalam menggunakan hak kebebasan berserikat, serikat pekerja juga berkewajiban bersama pengusaha dan aparat Pemerintah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis guna memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta
menjamin kepentingan bangsa dan negara.
              Hak dan kewajiban serikat pekerja selama ini belum diatur dalam undang-undang. Peraturan Menteri Tenagakerja No. 3 tahun 1993
tentang pendaftaran serikat pekerja dianggap membatasi kebebasan berserikat karena mensyaratkan bahwa serikat pekerja dapat didaftar bila telah mempunyai pengurus daerah paling sedikit di 5 provinsi dan telah terbentuk paling sedikit di 100 perusahaan, atau bila sudah
mempunyai anggota paling sedikit 10.000 orang di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu Peraturan Menteri ini pun sudah dicabut.
            Gerakan serikat pekerja di Indonesia sudah mulai sejak awal tahun 1905 pada saat kolonialisme Belanda seperti Serikat Pekerja Pos (Postbond,1905) dan Serikat Pekerja Gula (Suikerbond, 1906). Kemudian timbul organisasi yang bersifat perjuangan kebangsaan seperti Perserikatan Guru Hindia Belanda (1912), Serikat Pegawai Pegadaian Bumi Putera (1914), dan Serikat Pegawai Pekerjaan Umum (1917). Jadi selama pemerintahan kolonial Belanda telah terbentuk sejumlah serikat pekerja, yang semakin berkembang setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Hingga awal tahun 1973, Indonesia mengalami sistem multi-union. Artinya di suatu perusahaan dapat dibentuk lebih dari satu serikat pekerja. Berdasarkan pengalaman, para pimpinan serikat pekerja berkesimpulan bahwa sistem multi-union ternyata membuat gerakan perjuangan mereka kurang efektif. Oleh sebab itu pada tanggal 20 Februari 1973, para pimpinan 21 Serikat Pekerja sepakat dan mengeluarkan Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia yang memuat pernyataan antara lain bahwa : 
  a. Semua serikat pekerja yang ada bertekad  untuk bersatu dalam satu organisasi pekerja yang kemudian disebut Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI);
   b. Organisasi serikat pekerja disusun menurut lapangan pekerjaandan atau profesi;

  c. Gerakan perjuangan serikat pekerja harus bersifat bebas artinya tidak terikat pada kekuatan atau partai politik tertentu. FBSI yang kemudian berubah nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan lebih lanjut menjadi Federasi SPSI sebagai satu-satunya organisasi pekerja di Indonesia dapat bertahan dalam waktu yang relatif lama. Sejak awal tahun 1990-an sudah mulai timbul keinginan membentuk serikat pekerja di luar SPSI. Pada tahun 1991 terbentuk Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM) dan pada tahun 1992 terbentuk Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Didorong oleh reformasi politik dan pemerintahan awal tahun 1998 dan ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tanggal 5 Juni 1998, organisasi-organisasi pekerja bertumbuh dengan sangat cepat. Pada awal tahun 2002 tercatat 60 federasi serikat pekerja, dan lebih dari 100 serikat pekerja non afiliasi. Juga di beberapa perusahaan, sudah terbentuk lebih dari satu serikat pekerja. Dengan pertumbuhan serikat pekerja yang demikian pesat, semakin dirasakan perlunya Undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban serikat pekerja. Undang-undang No. 21 tahun 2000 adalah undang-undang pertama di Indonesia yang mengatur perlindungan hak pekerja untuk berserikat dan ketentuan mendirikan serikat pekerja.

Comments

  1. Sega Genesis Mini review | Vulture.cc
    The Sega Genesis youtube to mp3 downloader Mini is an all around great miniaturized version of the original Sega console and comes with a full 42-bit Pros and cons include: Fantastic, huge library of games ⋅ No rewind feature ⋅ Controller cord is too short Rating: 4 · ‎Review by Vienne Garcia

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

Pengertian Check Off System (COS)