PEMBENTUKAN SP/SB


              PEMBENTUKAN SP/SB

1. Hak Membentuk Serikat Pekerja
a. Setiap pekerja berhak membentuk atau mendirikan serikat pekerja.
b. Serikat pekerja berhak membentuk atau menjadi anggota federasi serikat pekerja.
c. Federasi serikat pekerja berhak membentuk atau menjadi anggota konfederasi serikat pekerja.
d. Pembentukan serikat pekerja (termasuk federasi dan konfederasi serikat pekerja) didasarkan atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun.

2. Syarat Pembentukan Serikat Pekerja
a. Serikat pekerja dapat didirikan oleh paling sedikit 10 orang pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
b. Federasi serikat pekerja dapat didirikan oleh paling sedikit 5 serikat pekerja.
c. Konfederasi serikat pekerja dapat didirikan oleh paling sedikit 3 federasi serikat pekerja.
d. Setiap serikat pekerja, federasi serikat pekerja, dan konfederasi serikat pekerja harus mempunyai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).


3. Pendekatan Pembentukan Serikat Pekerja
Serikat pekerja dapat dibentuk menurut sektor usaha, jenis pekerjaan atau keahlian, atau menurut lokasi.

 a.  Serikat Pekerja Menurut Sektor Usaha
Serikat pekerja sektor usaha adalah serikat pekerja yang dibentuk menurut sektor atau sub sektor atau gabungan sub sektor lapangan usaha, misalnya:
  • Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan,
  • Serikat Pekerja Kehutanan,
  • Serikat Pekerja Energi dan Tambang,
  • Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin,
  • Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit,
  • Serikat Pekerja Rokok, Makanan dan Minuman,
  • Serikat Pekerja Transpor,
  • Serikat Pekerja Bangunan,
  • Serikat Pekerja Bank, Asuransi dan Lembaga Keuangan,
  • Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan,
  • Dan lain-lain.

Kebebasan berserikat memungkinkan pembentukan lebih dari satu serikat pekerja di satu perusahaan walaupun menurut sektor yang sama. Misalnya di satu bank tertentu seperti BNI, dapat dibentuk SP Bank, Asuransi dan Lembaga Keuangan (BALK) yang berafiliasi kepada FSPSI dan SP BALK yang berafiliasi kepada SBSI.
Demikian juga di satu perusahaan rokok di Jawa Timur dapat didirikan SP Rokok, Makanan dan Minuman (SP RMM) misalnya yang berafiliasi kepada SARBUMUSI, SP RMM yang berafiliasi kepada SPSI Reformasi dan SP RMM yang berafiliasi kepada federasi yang lain.

b. Serikat Pekerja Menurut Jenis Pekerjaan Serikat pekerja menurut jenis pekerjaan adalah serikat pekerja yang dibentuk sesuai dengan jenis pekerjaan atau kelompok keahlian atau kelompok profesi. Serikat pekerja profesi dapat dibentuk misalnya:
  • Serikat Pekerja Tukang Pipa,
  • Serikat Pekerja Instalasi Listrik,
  • Serikat Pekerja Dokter,
  • Serikat Pekerja Apoteker,
  • Serikat Pekerja Perawat,
  • Serikat Pekerja Kesehatan Masyarakat,
  • Serikat Pekerja Penerbang (pilot),
  • Serikat Pekerja Masinis,
  • Serikat Pekerja Pramugari,
  • Dan lain-lain.
Dengan demikian berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi, di satu perusahaan dapat dibentuk beberapa serikat pekerja, walaupun sama-sama berafiliasi kepada satu federasi yang sama. Misalnya di satu rumah sakit, dapat dibentuk SP Dokter, SP Apoteker, SP Perawat, dan SP Kesehatan Masyarakat. Demikian juga di perusahaan penerbangan seperti Garuda Indonesia dapat didirikan SP Penerbang, SP Masinis, SP Pramugari, dan SP profesi lainnya. Kelemahan serikat pekerja jenis pekerjaan ini adalah terlalu rumit untuk dilaksanakan. Di satu perusahaan menjadi harus dirundingkan dan disepakati lebih dari satu perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam contoh di atas, di satu rumah sakit harus disepakati PKB untuk para dokter, PKB untuk para apoteker, PKB untuk perawat, dan PKB untuk para petugas kesehatan masyarakat. Demikian juga di satu perusahaan penerbangan kemungkinan harus disepakati PKB untuk para penerbang, PKB untuk para masinis, PKB untuk pramugari, dan PKB untuk tenaga profesi lain. Dapat dibayangkan bahwa setiap SP profesi tersebut akan menuntut lebih dipentingkan dari SP profesi yang lain. SP Perawat tentu akan dapat membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak mungkin dilakukan tanpa perawat. Demikian juga SP Apoteker dapat juga berargumentasi bahwa silahkan dokter membuat diagnosa dan menulis resep, kemudian silahkan perawat menjaga orang sakit, namun distribusi obat tidak dapat dilakukan sebelum tuntutan SP Apoteker dipenuhi. Demikian juga SP Masinis dapat membuktikan bahwa kapal terbang tidak akan pernah tinggal landas (take-off) tanpa memperhatikan kepentingan para masinis. Lebih lanjut SP Pramugari kemungkinan akan mempersilahkan masinis menghidupkan mesin kapal terbang dan penerbang membawanya tinggal landas, namun para pramugari tidak bersedia naik kapal terbang sebelum tuntutannya dipenuhi. Dengan kata lain, sistem serikat pekerja profesi ini cenderung menimbulkan ketegangan antar serikat pekerja. Masalahnya akan tambah rumit bila untuk satu jenis profesi, dapat didirikan beberapa serikat pekerja yang sama di satu perusahaan yang sama tetapi berafiliasi kepada federasi yang berbeda. Di lain pihak, harus diakui bahwa para pengusaha sekarang ini belum terbiasa berhadapan dengan sistem multi-union seperti ini. Oleh sebab itu, para pekerja dianjurkan untuk mengutamakan pembentukan serikat pekerja menurut sektor usaha dari pada menurut jenis pekerjaan atau profesi.

c. Serikat Pekerja Menurut Lokasi
Bentuk lain dari serikat pekerja menurut sektor usaha dan serikat pekerja menurut profesi adalah serikat pekerja yang didirikan berdasarkan kedekatan lokasi. Serikat pekerja ini dapat terdiri dari dua jenis. Jenis pertama adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha yang berbeda. Misalnya di kawasan industri Pulo Gadung di Jakarta Timur, terdapat sejumlah perusahaan dengan hasil produksi yang berbeda seperti logam, elektronik, mesin, obat, sepatu, tekstil dan lain-lain. Bila semua pekerja sepakat, mereka dapat membentuk SP Pulo Gadung. Di tiap-tiap perusahaan dapat dibentuk komisariat, yang semuanya tergabung dalam SP Pulo Gadung. Komisariat atau perwakilan tidak perlu lagi dibedakan menurut sektor usaha atau jenis profesi, akan tetapi menurut nama perusahaan. Misalnya SP Pulo Gadung Asahimas, SP Pulo Gadung Indofood, SP Pulo Gadung Multitex, dan lain-lain. Serikat pekerja seperti ini biasanya bersifat bebas (independent) atau tidak berafiliasi kepada federasi serikat pekerja tertentu. Perjanjian Kerja Bersama dapat dirundingkan secara tersendiri di masing-masing perusahaan.
Jenis kedua adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para pekerja di satu kawasan yang melakukan pekerjaan secara mandiri atau tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan tertentu.
Tujuan pembentukan serikat pekerja jenis ini bukanlah untuk menyusun PKB, karena tidak ada pengusaha sebagai mitra berunding, akan tetapi untuk bersatu meminta dukungan, pembinaan dan perlindungan Pemerintah, serta bersatu menyusun dan melaksanakan program kerja bersama.

4. Penjenjangan Organisasi Serikat Pekerja Penjenjangan organisasi serikat pekerja tergantung pada luas daerah, jumlah perusahaan dan jumlah anggota serikat pekerja tersebut. Serikat pekerja yang mempunyai anggota di beberapa propinsi, sejumlah kabupaten dan ribuan perusahaan, dapat menyusun jenjang organisasi misalnya :

     a. mulai di tingkat perusahaan dengan sebutan  pengurus unit kerja, ranting, basis, atau sebutan lain;
  b. di tingkat kabupaten/kota dengan sebutan pengurus atau dewan pimpinan kabupaten, pengurus atau dewan pimpinan kota, atau dengan sebutan lain;
   c. di tingkat propinsi dengan sebutan pengurus atau dewan pimpinan propinsi, atau dengan sebutan lain;
  d. di tingkat nasional dengan pengurus pusat, dewan pimpinan pusat, atau sebutan lain. Federasi serikat pekerja dapat disusun dalam dua bentuk, yaitu:
  • mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi, hingga tingkat nasional; atau
  • hanya di tingkat nasional saja.

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
     Setiap serikat pekerja (termasuk federasi dan konfederasi serikat pekerja) harus memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Satu serikat pekerja yang tersusun dari tingkat perusahaan,  kabupaten/kota, propinsi dan tingkat nasional dapat memiliki hanya satu AD dan ART yang berlaku untuk semua.
   Demikian juga satu federasi serikat pekerja dapat mempunyai hanya satu AD dan ART yang berlaku bagi semua serikat pekerja yang bergabung dalam federasi tersebut, termasuk di tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan di tingkat perusahaan.
   Anggaran dasar memuat ketentuan pokok organisasi, sedangkan anggaran rumah tangga memuat ketentuan yang lebih rinci. Anggaran dasar harus memuat paling sedikit mengenai :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, serta asas dan tujuan organisasi;
c. tanggal pembentukan;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan;
g.bentuk pengorganisasian serikat pekerja (menurut sektor ataujenis pekerjaan atau yang lain);
h. penjenjangan organisasi; dan
i. ketentuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Serikat pekerja tidak boleh menggunakan nama dan lambang serikat pekerja lain yang terbentuk lebih dahulu.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Check Off System (COS)

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

KEANGGOTAAN SP/SB