ASAS, SIFAT DAN TUJUAN SP/SB


    ASAS, SIFAT DAN TUJUAN SP/SB

1. Asas
 Serikat pekerja (termasuk federasi dan konfederasi serikat pekerja harus menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 (sebagaimana telah dirubah oleh MPR) sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Serikat pekerja harus mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
 Apakah serikat pekerja diperbolehkan menggunakan salah satu Sila sebagai asas organisasi? Jawabnya: boleh. Misalnya nasionalisme atau persatuan, demokrasi atau musyawarah untuk mufakat, atau keadilan sosial.
   Penggunaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu sangat hati-hati. Moral, etika dan nilai-nilai agama secara universal dapat berterima untuk semua kelompok pekerja, akan tetapi dogma agama dapat membatasi serikat pekerja hanya untuk kelompok pekerja tertentu, sehingga tidak terbuka untuk kelompok lain.

2. Sifat
    Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.
Pekerja berhak mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja. Dengan demikian pekerja bebas memilih menjadi anggota serikat pekerja yang ada tanpa paksaan, dan tidak boleh dilarang  pengusaha atau serikat pekerja lain, atau pihak lain.
   Serikat pekerja di satu perusahaan harus terbuka bagi seluruh pekerja di perusahaan itu, tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa,
dan jenis kelamin. Misalnya “Serikat Pekerja Perempuan Kristen Batak” tidak konsisten lagi dengan sifat “terbuka” karena serikat pekerja seperti itu membatasi menjadi anggota bagi pekerja laki-laki, yang beragama bukan Kristen, dan yang bukan suku Batak. Demikian juga serikat pekerja yang dibentuk oleh partai politik tertentu, walaupun dinyatakan terbuka untuk semua pekerja, pada dasarnya membatasi pekerja untuk menjadi anggotanya.
  Pekerja harus bersifat mandiri dalam membentuk serikat pekerja tanpa dukungan atau dikendalikan oleh kekuatan lain, misalnya oleh partai politik tertentu atau oleh pengusaha sendiri. Demikian juga dalam melakukan kegiatannya, serikat pekerja yang terbentuk harus mandiri, misalnya tidak boleh tergantung pada dukungan pihak lain termasuk pada pengusaha yang mengakibatkan serikat pekerja dimaksud menjadi selalu terikat pada restu atau persetujuan pengusaha.
  Pembentukan serikat pekerja, pemilihan pengurus, serta penentuan dan pelaksanaan kegiatan serikat pekerja harus ditetapkan secara demokratis oleh seluruh anggota atau melalui sistem perwakilan.
  Dalam mencapai tujuan serta dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bukan saja bertanggungjawab kepada anggota, akan tetapi juga bertanggungjawab kepada masyarakat dan negara. Artinya dalam mencapai tujuannya, serikat pekerja juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum dan kepentingan negara.

3. Tujuan Serikat Pekerja
Tujuan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja melakukan fungsi-fungsi berikut ini:
a. berunding dengan pengusaha untuk menyusun perjanjian kerja bersama;
b. menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja dalam lembaga kerjasama bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, misalnya lembaga bipartit di tingkat perusahaan, lembaga tripartit di tingkat daerah dan pusat, panitia penyelesaian perselisihan hubungan industrial di daerah dan di pusat;
d. bersama mitra sosial pengusaha ikut menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
e. menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pekerja;
f. merencanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pemogokan sebagai upaya terakhir memperjuangkan kepentingan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. memperjuangkan pemilikan saham di perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Check Off System (COS)

KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

KEANGGOTAAN SP/SB